Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Profil Desa Pagerungan Kecil


GOTONG ROYONG MEMBANGUN DESA PAGERUNGAN KECIL
        • Bersih
        • Transparan
        • Sejahtera
        • Berbudaya
        • Berakhlak Mulia

Pemerintahan:

1.  Membentuk Pemerintahan Desa yang Kuat, Bersih, Transparan, Akuntabel, Inovatif, Kreatif dan Progresif.

2.  Merekrut Perangkat Desa Berdasarkan Kualitas dan Keahliannya Melalui Program Rekrutmen dan Uji Kompetensi Calon Perangkat Desa.

3.  Memilih Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT Secara Demokratis dengan Melibatkan Warga Setempat.

4.  Memberikan Gaji yang Layak untuk Perangkat Desa, Kepala Dusun, Ketua RW dan RT.

Pelayanan Masyarakat:

1.  Membuka Pelayanan Masyarakat dengan Sistem Satu Pintu untuk Semua Keperluan Administrasi: KK, KTP, Akte Kelahiran, Surat Nikah, Dll

2.  Pengaduan Masyarakat Terbuka 24 Jam.

Sosial Kemasyarakatan dan Kepemudaan:

1.  Membentuk Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

2.  Membentuk Kelompok Pengajian Bapak-bapak dan Ibu-ibu di Setiap Dusun Sekaligus Sebagai Wadah Serap Aspirasi Warga

3.  Membentuk dan Memberikan Bimbingan Berkala Kepada Karangtaruna Desa.

4.  Kerja Bakti Bersih Desa Melalui Program “Jumat Bersih”.

Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat:

1.  Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berupa Koperasi Nelayan dan Koperasi Wanita.

2.  Memberikan Dana Hibah dan Pelatihan Entrepreneurship Secara Berkala Kepada Pelaku Usaha Mikro.

3.  Memberikan Alat Tangkap Kepada Nelayan.

4.  Memberikan gaji bagi guru swasta, guru ngaji, imam dan muazzin.

Pendidikan dan Kesehatan:

1.  Membentuk Kelompok Belajar Siswa di Setiap RT Difasilitasi Oleh Tenaga Pengajar dari Pesantren dan Mahasiswa (Jika Sedang Pulang Kampung).

2.  Memfasilitasi Mahasiswa untuk Berbagi Ilmu dan Pengalaman di Sekolah-sekolah dan Pesantren.

3.  Mengupayakan Peningkatan Mutu Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Desa.

4.  Cek Kesehatan Keliling Melalui Program “Perawat-Bidan Jemput Bola”.

Hukum dan Keamanan:

1.  Sosialisasi Peraturan Desa di Setiap RT Secara Berkala Bekerjasama Dengan BPD.

2.  Sosialisasi Undang-Undang, Khususnya yang Berkaitan Erat dengan Aktivitas Masyarakat Pagerungan Kecil Melalui Program Masyarakat Sadar Hukum.

3.  Merekrut dan Mengefektifkan Kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan mendatangkan BABINSA.

4.  Mendirikan Pos Ronda di Setiap RW.

5.  Menertibkan Aturan Wajib Lapor 1 X 24 Jam Bagi Pendatang.